Jumat, Januari 30, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

AMPI Papua Barat Nyatakan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden

Orideknews.com, Manokwari, — Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Papua Barat, Andrew Valentino Tirony, menegaskan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah koordinasi langsung Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian mana pun.

Menurut Andrew, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan institusi kepolisian agar tetap independen, profesional, dan fokus menjalankan tugas utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami dari AMPI Papua Barat mendukung kedudukan Polri tetap di bawah Presiden. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas nasional serta memastikan Polri dapat bekerja secara optimal, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis,” ujar Andrew dalam keterangannya, Rabu, (28/1/26).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri selama ini dalam menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk dalam menjaga keamanan wilayah Papua Barat yang memiliki tantangan geografis dan sosial tersendiri.

Andrew berharap ke depan Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi tugas-tugas Polri yang selama ini telah bekerja keras untuk masyarakat. Harapan kami, kinerja tersebut terus ditingkatkan agar kepercayaan publik semakin kuat,” tambahnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, AMPI Papua Barat berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya Polri dalam menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Bravo Polri. Teruslah menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat Indonesia,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)