Orideknews.com, Manokwari – Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2025 di Provinsi Papua Barat dipastikan mulai dicairkan pada Januari 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Papua Barat Nomor: 02/DPD-RI/PIP/MKW-PB/XII/2025 yang ditujukan kepada kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP se-Papua Barat.

Dalam surat edaran tersebut, sebanyak 154 sekolah jalur aspirasi DPD RI telah diusulkan sebagai penerima PIP Tahap II. Usulan ini disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, sebagai bentuk komitmen memperjuangkan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak Papua Barat.
“Program Indonesia Pintar ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak Papua Barat. Karena itu, saya mengingatkan pihak sekolah dan orang tua agar memastikan seluruh proses administrasi, khususnya aktivasi rekening, dapat segera diselesaikan,” ujar Dr. Filep Wamafma di Manokwari.
Sekolah-sekolah yang namanya tercantum dalam daftar penerima PIP Tahap II diminta segera menyiapkan dokumen pendukung serta melakukan koordinasi dengan tim Dr. Filep Wamafma agar proses pencairan bantuan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Dr. Filep Wamafma menyatakan bahwa keterlambatan pencairan bantuan sering kali disebabkan oleh belum dilakukannya aktivasi rekening penerima.
“Saya minta jangan sampai hak anak-anak kita tertunda hanya karena persoalan administrasi. Aktivasi rekening adalah kunci utama agar dana PIP bisa langsung diterima dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan,” ungkapnya.
Langkah-langkah Pencairan PIP bagi Siswa yang Belum Melakukan Aktivasi Rekening:
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
2. Membawa kartu identitas, seperti Kartu Pelajar atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Membawa Kartu Keluarga (KK).
4. Datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu:
• Bank BRI untuk siswa SD dan SMP
• Bank BNI untuk siswa SMA
Ia berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah, dapat bekerja sama mengawal pencairan bantuan pendidikan ini.
“Dana PIP harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan siswa, bukan untuk kebutuhan lain. Ini adalah investasi masa depan Papua Barat,” tambah Dr. Filep Wamafma.


