Senin, Januari 26, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Program Papua Barat Sehat Digas Sejak November 2025, Serap Rp2 Miliar

Orideknews.com, Manokwari — Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menggenjot pelaksanaan program rujukan dan operasi kesehatan bagi masyarakat Papua Barat sejak November 2025. Program tersebut mulai berjalan penuh setelah landasan hukum daerah melalui Produk Hukum Daerah (PHD) sebagai turunan kebijakan otonomi daerah rampung.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, mengatakan meski baru efektif digas pada November 2025, pemerintah daerah sebelumnya tetap menanggung sejumlah tindakan medis yang bersifat penyelamatan nyawa (lifesaving).

Menurut dr. Alwan, operasi darurat tetap dilayani dengan pertanggungjawaban penuh karena regulasi rujukan lama periode 2015–2016 masih berlaku dan belum dicabut.

“Untuk kasus-kasus yang mengancam nyawa, kita tidak bisa menunggu. Itu sudah kita layani lebih dulu dengan tanggung jawab mutlak,” ujar dr. Alwan.

Sejak program berjalan penuh, tercatat sekitar 12 pasien telah menjalani operasi, sementara lebih dari 20 pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan sepanjang 2025. Total anggaran yang terserap pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Memasuki tahun 2026, layanan rujukan medis terus berjalan sejak Januari. Pelayanan yang diberikan tidak hanya mencakup tindakan medis dan operasi, tetapi juga pemenuhan kebutuhan makan pasien serta pendamping keluarga selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Pemerintah Provinsi Papua Barat kata dia, juga telah menyiapkan sejumlah rumah sakit rujukan, baik milik provinsi maupun kabupaten, serta membuka kerja sama dengan rumah sakit khusus, termasuk rumah sakit TNI dan Polri yang telah terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

“Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan melayani masyarakat Papua Barat, otomatis juga bekerja sama dengan pemerintah daerah,” jelas dr. Alwan.

Ia mengaku, untuk item layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, pemerintah daerah tetap mengambil alih pembiayaan agar pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), tetap terjamin secara menyeluruh.

Terkait pelaksanaan di tahun 2026, dr. Alwan memastikan tidak ada pengurangan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran dilakukan melalui penataan administrasi dan optimalisasi pemanfaatan fasilitas kesehatan mitra BPJS tanpa mengurangi hak masyarakat atas layanan rujukan dan operasi medis.

Program Papua Barat Sehat merupakan program unggulan daerah yang tergabung dalam Program Papua Barat Cerdas dan Papua Barat Produktif. Ketiga program tersebut merupakan implementasi visi dan misi gubernur yang telah diselaraskan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua Barat periode 2022–2041.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 miliar yang dibagi rata, masing-masing Rp50 miliar untuk setiap program.

dr. Alwan menjelaskan, Program Papua Barat Sehat bertujuan membiayai sejumlah item layanan kesehatan masyarakat yang belum terakomodasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui Kartu Papua Barat Sehat, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Penerima kartu tersebut diprioritaskan bagi Orang Asli Papua yang kurang mampu secara finansial, memiliki KTP Papua Barat, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Adapun fasilitas kesehatan yang melayani pasien pemegang Kartu Papua Barat Sehat meliputi Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat, RSUD di tujuh kabupaten, serta rumah sakit rujukan nasional di luar Papua Barat.

Sepanjang 2025, Program Papua Barat Sehat mencatat capaian signifikan, khususnya dalam penanganan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Regulasi teknis program ini sendiri baru rampung pada Oktober 2025, namun pelayanan operasi dan rujukan telah berjalan lebih awal dan diintensifkan pada November hingga Desember 2025. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)