Orideknews.com, Manokwari, – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), khususnya Komite III, dalam menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) ke berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengatakan penyaluran PIP tidak hanya difokuskan di Tanah Papua, tetapi menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut disalurkan baik secara langsung oleh pemerintah maupun dengan melibatkan DPD RI.
Menurut Filep, keterlibatan DPD RI diperlukan karena anggota Komite III sebagai mitra Kemendikdasmen memahami kondisi faktual di daerah. Berdasarkan pemahaman tersebut, DPD RI mengusulkan sekolah-sekolah yang layak menerima bantuan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan kementerian, khususnya terkait data siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Data siswa diinput oleh operator sekolah. Karena itu, peran sekolah dan partisipasi orang tua sangat penting,” ujarnya, Kamis, (22/1/26) melalui sambungan telepon.
Pada tahun 2025, Komite III DPD RI menyalurkan bantuan PIP kepada sekitar 1.000 siswa, kemudian ditambah 3.000 siswa, sehingga total penerima mencapai 4.000 siswa di sejumlah wilayah, baik di daerah perkotaan maupun kepulauan.
Namun demikian, Filep mengakui adanya kendala dalam proses penyaluran, terutama pada sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) yang memiliki keterbatasan akses komunikasi dan fasilitas pendukung.
“Kami bersyukur karena tim kerja di daerah pemilihan bekerja dengan luar biasa dan tanpa pamrih. Akhirnya, sekitar 4.000 siswa-siswi di Papua Barat dapat memperoleh bantuan PIP,” katanya.
Ia berharap sinergi antara Kemendikdasmen dan DPD RI dapat terus berlanjut untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan pendidikan sekaligus membantu meringankan beban pemerintah daerah, terutama di tengah adanya pemangkasan anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Selain itu, Filep juga mengingatkan adanya surat resmi Kemendikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) terkait penetapan batas waktu pemutakhiran data Dapodik sebagai dasar penyaluran PIP Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat bernomor 0056/J5/LP.01.00/2026 tertanggal 13 Januari 2026 disebutkan bahwa penyaluran PIP akan dilaksanakan dalam dua fase. Fase pertama periode Januari–Juli 2026 menggunakan data Dapodik dengan batas waktu pemutakhiran hingga 31 Januari 2026. Sementara itu, fase kedua periode Agustus–Desember 2026 menggunakan data Dapodik dengan batas waktu pemutakhiran hingga 31 Agustus 2026. (ALW/ON).


