Orideknews.com, MANOKWARI — Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) lima anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) hingga kini belum juga memiliki kepastian, meski telah berlangsung hampir satu tahun. Keterlambatan pelantikan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kinerja kelembagaan MRP Papua Barat yang tetap dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat, Ferdinand Pihwi, S.Sos., M.Si., saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/1/26), menjelaskan seluruh berkas lima calon anggota PAW sebenarnya telah lama disiapkan dan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat.
“Pengusulan berkas calon anggota PAW sudah kami lakukan sejak awal tahun 2025 melalui Kesbangpol. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ujar Ferdinand.
Adapun lima calon anggota PAW MRPB yang telah diusulkan berasal dari berbagai kelompok kerja (pokja), yakni perwakilan Pokja Perempuan dari Kabupaten Teluk Wondama, Pokja Perempuan dari Kabupaten Fakfak, Pokja Agama Katolik, Pokja Agama dari Gereja Bethel Indonesia (GBI), serta Pokja Adat dari Kabupaten Manokwari.
Ferdinand mengaku, kekosongan keanggotaan tersebut terjadi karena empat anggota MRP Papua Barat sebelumnya meninggal dunia, sementara satu anggota lainnya mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.
Meski pengajuan PAW telah dilakukan secara resmi, hingga kini belum ada kepastian terkait penerbitan SK pelantikan dari pemerintah pusat. Informasi yang diterima pihak MRP Papua Barat masih sebatas lisan.
“Kami hanya menerima informasi secara lisan bahwa tiga SK sudah siap, sedangkan dua lainnya masih dalam proses. Namun sampai sekarang belum ada penyampaian resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan anggota PAW berdampak langsung terhadap kinerja kelembagaan MRP Papua Barat, baik dari sisi keanggotaan maupun pelaksanaan tugas pokok.
Ia juga mengingatkan adanya batasan waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, di mana PAW tidak dapat lagi dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan MRP berakhir.
“Jika sudah memasuki enam bulan terakhir masa jabatan, PAW tidak bisa lagi dilakukan. Artinya, mau tidak mau pelantikan ini harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tegas Ferdinand.
Selain itu, keterlambatan PAW menyebabkan kekurangan personel di hampir seluruh kelompok kerja di lingkungan MRP Papua Barat. Kondisi tersebut dinilai sangat memengaruhi pelaksanaan fungsi MRP, khususnya dalam menjalankan peran representasi kultural Orang Asli Papua.
“Atas kondisi ini, kami sangat berharap pemerintah, khususnya instansi terkait, dapat segera mengurus penerbitan SK dan melaksanakan pelantikan anggota PAW secepatnya,” pungkasnya.
Menurut Ferdinand, percepatan pelantikan PAW sangat penting untuk menjamin efektivitas kerja anggota serta memastikan tugas-tugas Majelis Rakyat Papua Barat dapat berjalan maksimal sesuai amanat undang-undang. (ALW/ON).


