Orideknews.com, Manokwari, – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Papua Barat, mencatat temuan produk pangan kedaluwarsa sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, mengatakan selama tahun 2025 pihaknya menemukan sebanyak 339 pieces produk pangan kedaluwarsa dengan nilai ekonomis sekitar Rp1 juta.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, kami menemukan 16.938 pieces produk kedaluwarsa, rusak, dan tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp123 juta,” kata Agustince di Manokwari, Senin, (22/12/25).
Menurutnya, penurunan temuan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Hal ini tidak terlepas dari upaya BPOM Manokwari yang secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Agustince menjelaskan, pada tahun 2024 terdapat tiga kabupaten yang menjadi lokus pengawasan BPOM Manokwari, yakni Manokwari, Fakfak, dan Teluk Bintuni. Sementara pada tahun 2025, cakupan pengawasan bertambah menjadi empat kabupaten dengan masuknya Manokwari Selatan sebagai lokus baru.
“Kami berharap pada tahun 2026, seluruh tujuh kabupaten di Papua Barat dapat menjadi lokus pengawasan BPOM Manokwari,” ujarnya.
Sejak akhir November 2025, BPOM Manokwari juga telah memperketat pengawasan guna mencegah peredaran produk pangan olahan yang kedaluwarsa, rusak, maupun tanpa izin edar. Intensifikasi pengawasan tersebut rutin dilakukan, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan yang diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pangan olahan.
“Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, kami melakukan intensifikasi pengawasan yang menyasar produk kedaluwarsa, rusak, dan yang tidak memiliki izin edar,” kata Agustince.
Ia mengaku, optimalisasi pengawasan peredaran produk pangan olahan di wilayah kerja BPOM Manokwari tidak terlepas dari dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.
Selain itu, BPOM Manokwari juga secara rutin mengimbau konsumen agar memanfaatkan kanal digital pengaduan apabila menemukan produk pangan olahan yang telah melewati batas waktu penggunaan.
“Termasuk peran media massa yang selama ini membantu BPOM Manokwari dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” terang Agustince. (ALW/ON)


