Kamis, Februari 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

DJPb Telah Salurkan 100 Persen DBH Migas Otsus Papua Barat 2025, Total Rp1,294 Triliun

Orideknews.com, Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah menuntaskan penyaluran seluruh tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus untuk Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 dengan nilai total Rp1,294 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Senin, mengatakan realisasi tersebut terdiri atas DBH gas bumi sebesar Rp1,175 triliun dan DBH minyak bumi Rp118,514 miliar.

“Penyaluran tambahan DBH migas otsus per Desember 2025 sudah terealisasi 100 persen dari total pagu,” ujarnya.

Kobir menjelaskan bahwa setelah dana ditransfer, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh untuk mendistribusikan DBH migas otsus kepada pemerintah kabupaten sesuai mekanisme dan prioritas daerah. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui DJPb memastikan aspek formil, seperti keabsahan data, ketepatan tagihan, dan kelengkapan dokumen penyaluran.

“DJPb hanya memastikan proses pencairan sesuai aturan, sedangkan pengawasan penggunaan berada pada pengguna anggaran masing-masing,” tegasnya.

Ia mengakui proses penyaluran tambahan DBH migas otsus 2025 tidak mengikuti linimasa ideal yang dilakukan pada bulan-bulan ganjil, yaitu Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November. Ketidaksesuaian tersebut dipicu keterlambatan pemenuhan dokumen oleh pemerintah provinsi, antara lain rancangan anggaran tambahan DBH migas tahun berjalan yang belum disampaikan pada Januari.

“Untuk periode Mei, laporan realisasi penggunaan belum dipenuhi. Akibatnya, pencairan dilakukan terlebih dahulu untuk tahap Maret dan Juli karena tidak memerlukan syarat salur,” jelas Kobir.

Ke depan, DJPb bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan memperkuat koordinasi agar penyaluran tambahan DBH migas otsus tahun 2026 dapat mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen yang wajib dipenuhi tepat waktu meliputi rancangan anggaran (Januari), laporan realisasi penggunaan tahun sebelumnya (Mei), serta laporan realisasi semester I tahun berjalan (September).

“Jika dokumen dipenuhi tepat waktu, penyaluran dapat mengikuti linimasa, sehingga pemanfaatannya di daerah semakin optimal,” ujarnya.

Kobir menambahkan, alokasi pagu tambahan DBH migas otsus Papua Barat pada 2026 meningkat signifikan menjadi Rp2,54 triliun berdasarkan perhitungan DJPK bersama kementerian terkait. Sementara itu, alokasi untuk Papua Barat Daya pada 2026 justru mengalami penurunan dari Rp295,96 miliar menjadi Rp115,94 miliar, sesuai formula perhitungan data produksi migas tahun dasar.

“Alokasi pagu tahun 2026 disesuaikan dengan hasil perhitungan DJPK dengan kementerian yang membidangi migas,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)