Kamis, Februari 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pastikan Renstra Selaras dengan Visi Misi Gubernur-Wakil, Ijie Segera Evaluasi Program dan Anggaran DKP Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, Origenes Ijie, menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan anggaran tahun 2025, khususnya hingga periode November.

Ijie menjelaskan, evaluasi ini juga akan mencakup peninjauan kembali rencana strategis (Renstra) DKP Papua Barat untuk memastikan keselarasan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

“Ada banyak hal yang akan saya lihat saat rapat evaluasi. Program mana yang bermasalah dan mana yang dapat diselesaikan secara internal,” ujar Ijie kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (25/11/25).

Ia menyampaikan, seluruh jajaran DKP telah diminta menyiapkan laporan realisasi program dan anggaran mulai Januari hingga November 2025. Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan evaluasi untuk mengetahui capaian dan kekurangan pelaksanaan program.

“Saya juga akan meminta data utang-piutang sebelumnya. Dari hasil evaluasi hari ini, baru kita bisa melihat strategi apa yang akan dilakukan ke depan,” katanya.

Menanggapi kemungkinan perombakan internal DKP Papua Barat, Ijie mengaku setiap pegawai akan dinilai berdasarkan kompetensi dan profesionalismenya.

Menurutnya Ijie, peningkatan kapasitas pegawai merupakan hal yang wajib dilakukan pemerintah, termasuk melalui penyediaan anggaran pelatihan.

“Peningkatan kapasitas itu wajib, maka pemerintah wajib siapkan anggaran. Ini bentuk penghargaan. Kalau staf tidak bisa bekerja, maka kita harus buat agar bisa bekerja. Setelah itu barulah kita nilai kinerjanya, tidak bisa serta-merta mengatakan staf tidak mampu,” terang Ijie. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)