Jumat, Februari 13, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Senator Filep Wamafma Gelar Diskusi dengan Wartawan, Refleksi Kunjungan Wapres dan 25 Tahun Otsus Papua

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menggelar diskusi informal bersama belasan wartawan media online, cetak, dan elektronik di Manokwari.

Pertemuan ini membahas dua isu utama, yaitu refleksi kunjungan Wakil Presiden ke Papua Barat serta evaluasi 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua. Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pandangan kritis dari insan pers.

Wartawan Jagatpapua, Fenty Rumbiak, dalam diskusi itu, mengungkapkan bahwa kunjungan Wapres ke SD Negeri Sowi berjalan baik, tetapi peliputan wartawan sangat dibatasi.

“Pengambilan pernyataan dan visual pun sulit kami dapatkan. Pemerintah terlihat seperti tidak siap,” ujar Fenty.

Ia menilai koordinasi agenda mestinya dilakukan lebih baik melalui Gubernur sebagai pemegang kendali daerah, termasuk dalam penyampaian program, usulan, hingga evaluasi dari OPD dan para bupati.

Wartawan lain, dari Kabar Nusantara, Tri Adi Santoso mempertanyakan kejelasan peran Komite Eksekutif yang baru dibentuk pemerintah pusat, yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan BP3OKP.

“BP3OKP saja selama ini belum terlihat aksi nyata di lapangan. Sekarang muncul lagi Komite Eksekutif dengan tugas yang mirip. Yang mengkhawatirkan, semua ini dibiayai dari dana Otsus, namun bisa saja tumpang tindih tupoksinya,” tegasnya.

Ia lalu meminta pandangan DPD RI terkait efektivitas dan urgensi keberadaan dua lembaga tersebut.

Menjawab berbagai masukan, Filep Wamafma menilai Pemerintah Provinsi Papua Barat belum memanfaatkan momentum kunjungan Wapres untuk menyampaikan persoalan nyata daerah.

“Kunjungan seperti ini tidak boleh berhenti pada seremoni makan minum atau kunjungan lokasi. Yang dibutuhkan adalah penyampaian masalah konkret,” tutur Filep.

Filep menyoroti situasi fiskal daerah yang semakin berat akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), termasuk dana Otsus.

“Ini harusnya menjadi sikap tegas Gubernur dan para Bupati untuk disampaikan kepada Wapres. Kalau persoalan tidak disampaikan, pemerintah pusat akan melihat semuanya baik-baik saja di Papua Barat,” ungkapnya.

Filep kemudian, menyoroti keberadaan Komite Eksekutif yang dinilai terlalu luas kewenangannya dan berpotensi menabrak tugas lembaga formal Otsus.

“Sekarang ini seakan ada dua matahari yang terbit di Jakarta. Satu BP3OKP, satu lagi Komite Eksekutif. Keduanya seperti memiliki peran besar dalam urusan Otsus,” jelas Filep.

Ia mengungkapkan, protokoler Komite Eksekutif bahkan disusun mirip pejabat kementerian, sehingga menciptakan kesan penumpukan kewenangan.

“Instrumen Otsus sebenarnya sudah lengkap: Gubernur, Bupati, DPR Otsus, MRP, hingga biro Otsus. Komite ini jadi terlalu gemuk dan tidak jelas ruang lingkupnya.”

Sebagai solusi, Filep Wamafma mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan mengubah Komite Eksekutif menjadi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“KKR penting untuk menyelesaikan persoalan besar Papua seperti pengungsi, konflik, dan pelanggaran HAM. Itu lebih relevan daripada membentuk lembaga baru yang justru tumpang tindih,” tambah Filep .

Filep menyebut, pengawasan pelaksanaan Otsus sudah diamanatkan kepada DPR, DPD, dan DPR Papua, sehingga tidak diperlukan lembaga tambahan yang justru membebani anggaran Otsus. (ALW/ON).

@official_orideknews Menag RI, Prof Dr.KH. Nasaruddin Umar Mengajak Semua Umat Sukseskan PESPARAWI NASIONAL ke XIV tahun 2026 di Manokwari #papuabarat #tiktoknews #manokwari ♬ original sound - officialorideknews
@official_orideknews Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Ajak Semua Umat Sukseskan Pelaksanaan Pesparawi Nasional ke-XIV di Manokwari#papuabarat #manokwari #tiktokpapua #pesparawinasional ♬ original sound - officialorideknews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)