Kamis, Oktober 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Gubernur Papua Barat Ajak OAP Manfaatkan NIB untuk Perkuat Legalitas Usaha

Orideknews.com, Manokwari, – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan yang diikuti ratusan OAP ini diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus mengatakan, Papua Barat memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, namun potensi besar tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

“Papua Barat adalah tanah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan nilai-nilai luhur. Namun, kekayaan ini belum sepenuhnya diikuti dengan kemandirian ekonomi masyarakat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat Papua memiliki potensi besar di bidang perdagangan, perikanan, pertanian, dan jasa lainnya, tetapi masih terkendala akses terhadap legalitas usaha dan dukungan modal.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM kini telah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach atau RBA) yang dioperasikan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini, kata Gubernur, merupakan langkah reformasi besar dalam penyederhanaan birokrasi perizinan di Indonesia.

“Melalui sistem OSS, proses pengurusan izin usaha kini menjadi lebih mudah, cepat, sederhana, dan transparan,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa transformasi digital belum sepenuhnya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama oleh pelaku usaha OAP di daerah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan akses informasi.

“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat dapat dengan mudah mengakses sistem digital ini. Karena itu, saya menyambut baik inisiatif DPMPTSP Papua Barat yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan,” ungkap Gubernur Dominggus.

Ia menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memberikan banyak manfaat, antara lain seperti Kepastian hukum dan perlindungan usaha, Akses terhadap program pembinaan dan permodalan pemerintah, Kemudahan dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta
Kemudahan dalam mengurus sertifikat halal, izin edar BPOM, dan izin usaha lainnya.

Dominggus kemudian mengingatkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memberdayakan masyarakat asli Papua sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.

“Dengan semangat inklusif dan berkelanjutan, kita dorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal yang berpihak pada Orang Asli Papua,” ujarnya.

Gubernur berharap Kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha Orang Asli Papua, terhadap pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, akses, dan kemampuan pelaku usaha OAP terhadap sistem Online Single Submission(OSS). Selain itu, kegiatan ini juga memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mendorong transformasi ekonomi lokal melalui regulasi usaha yang lebih baik.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi OAP melalui peningkatan literasi dan legalitas usaha,” ujar Aponno.

Sebanyak 100 pelaku usaha OAP di Manokwari akan mengikuti kegiatan ini. Sebelumnya, DPMPTSP Papua Barat telah melaksanakan kegiatan serupa di tiga kabupaten, yakni Teluk Bintuni dengan hasil penerbitan 65 NIB, Manokwari Selatan 95 NIB, dan Teluk Wondama 100 NIB.

Aponno menambahkan, kegiatan sosialisasi dan fasilitasi OSS ini akan terus dilanjutkan ke beberapa daerah lainnya, termasuk Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat Papua secara berkeadilan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)