Rabu, Oktober 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Panah Papua: Pemetaan Wilayah Adat Suku di Bintuni, Fokus Lindungi Hak Masyarakat Lokal

Orideknews.com, Manokwari – LSM Panah Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) memfasilitasi kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Batas Wilayah Adat Suku Moskona dengan Suku Tetangga (Meyah dan Mpur) yang digelar di Manokwari, Kamis (2/10/2025).

Perwakilan LSM Panah Papua, Bachtiar Rumatumia, menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2025 pihaknya fokus mendampingi masyarakat Moskona bersama Himpunan Pemuda Moskona dalam pemetaan wilayah adat. Pendampingan ini merupakan bagian dari misi Panah Papua untuk memperjuangkan pengakuan tanah dan hutan adat di Tanah Papua.

“Pada akhir 2024, kami sempat melakukan musyawarah dengan suku Sough dan Sebyar di wilayah pesisir. Dari hasil pendataan, perkiraan wilayah adat Moskona mencapai sekitar setengah juta hektar lebih,” ujar Bachtiar.

Tahun 2025, Panah Papua bersama jaringan Forum Kerja LSM melalui program Amankan Hutan dan Tanah Adat Papua(Amahuta) melanjutkan konsolidasi dan musyawarah adat guna menyepakati batas wilayah adat. Salah satunya melalui pertemuan antara masyarakat Aifat Timur Jauh dengan suku Moskona di Sorong, dan kini dengan suku Mpur dan Moskona Utara.

“Kenapa musyawarah ini penting? Karena tujuannya agar masing-masing suku saling mengakui batas wilayah adat. Hasil kesepakatan ini akan kami dampingi untuk diusulkan ke Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten, kemudian diverifikasi apakah sudah clean and clear atau belum,” jelasnya.

Jika sudah ada kesepakatan, kata Bachtiar, dokumen akan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diusulkan menjadi Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah adat.

“Data-data ini akan kembali ke masyarakat adat sekaligus menjadi arsip di pemerintah kabupaten, mengingat wilayah adat Moskona berada di Teluk Bintuni,” tambahnya.

Bachtiar menegaskan, pemetaan ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan strategi untuk memperkuat posisi masyarakat adat di tengah potensi investasi.

“Kami khawatir jika investor masuk langsung berurusan dengan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat adat. Karena itu, SK pengakuan wilayah adat menjadi penting agar masyarakat memiliki kekuatan hukum,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)