Orideknews.com, Manokwari – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Pokja Adat, Eduard Orocomna, memberikan apresiasi terhadap LSM Panah Papua dan pemuda Moskona yang berinisiatif mendata serta memfasilitasi kesepakatan batas wilayah adat antara suku Moskona dengan suku tetangga, yakni Mpur dan Meyah.
Hal tersebut disampaikan Eduard usai kegiatan Fasilitasi Kesepakatan Batas Wilayah Adat Suku Moskona dengan Suku Tetangga (Meyah dan Mpur) yang digelar di Manokwari, Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh LSM Panah Papua dengan didukung MRPB.
“Sejak 2024, LSM bersama pemuda Moskona sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah suku, mulai dari Sebyar, Moskona, hingga Sough. Tahun 2025 dilanjutkan dengan pendataan batas wilayah adat antara Moskona dan Mpur, serta Moskona dan Meyah,” ungkapnya.
Eduard menjelaskan, musyawarah yang dilakukan telah menghasilkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam berita acara. Dokumen kesepakatan batas adat itu kemudian diserahkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk suku Mpur dan Moskona.
“Sebagai lembaga kultur, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman LSM, pemuda Moskona, keluarga besar Moskona, dan juga keluarga Mpur dari Kebar. Hasil musyawarah sudah disepakati, diakui oleh kedua pihak, bahwa masing-masing suku memiliki batas wilayah adat yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan batas adat tersebut telah dituangkan dalam peta dan menjadi bagian penting dalam persiapan pemekaran Kabupaten Moskona. Eduard menegaskan bahwa hasil ini tidak hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga sebagai arsip bagi generasi mendatang.
“Kesepakatan ini berlaku turun-temurun antara suku Mpur, Moskona, dan Meyah. Data ini juga akan dilanjutkan ke kementerian terkait untuk mendapat pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Eduard menambahkan, pendataan batas wilayah adat juga merupakan langkah antisipasi sebelum masuknya investasi di tanah Papua.
“Tanah Papua ini tidak ada yang kosong. Semuanya ada pemiliknya. Maka, sebelum perusahaan atau investor masuk, data dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus lebih dulu ditetapkan,” pungkasnya. (ALW/ON).