Orideknews.com, Manokwari – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni, Rheinhard C. Maniagasi, S.STP, mengungkapkan bahwa Teluk Bintuni menjadi salah satu daerah dengan segmen batas terbanyak karena berbatasan langsung dengan delapan kabupaten.
Rheinhard menjelaskan, beberapa segmen batas masih menjadi perhatian serius, terutama dengan Kabupaten Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw.
“Untuk batas dengan Sorong Selatan, sejak 2021 belum ada kesepakatan antarkabupaten dan telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya usai Rapat Kerja Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Papua Barat di Manokwari, 29–30 September 2025.
Ia menyebut, proses penyelesaian batas daerah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Kami sementara menunggu penerbitan Permendagri tentang batas daerah yang sudah direkomendasikan gubernur,” katanya.
Selain Sorong Selatan, batas dengan Kabupaten Fakfak juga masih menunggu penetapan. Rheinhard menyebut, pada 21 Juni 2021 di Jakarta telah dilakukan koreksi terhadap rancangan Permendagri terkait penamaan gunung, sungai, serta norma batas lainnya.
“Secara teknis, batas itu sudah selesai dan bahkan saat itu telah disetujui untuk ditindaklanjuti. Kini tinggal menunggu komitmen pemerintah pusat dan Pemprov Papua Barat untuk menerbitkan keputusan resmi,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah batas yang dianggap sudah selesai secara teknis bahkan telah digunakan sebagai dasar asistensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penerbitan peraturan bupati terkait batas kampung, serta dimasukkan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Prinsipnya, batas-batas itu sudah selesai. Tinggal legalitas formal dalam bentuk Permendagri yang kami harapkan bisa ditetapkan tahun ini,” pungkasnya. (ALW/ON).


