Rabu, Oktober 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Raker Bahas Tapal Batas, Pemprov Papua Barat Targetkan Keputusan Akhir 2025

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mematangkan langkah penyelesaian batas wilayah antar kabupaten yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Berdasarkan surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri No. 300.2.3/E.1017/BAK tertanggal 18 Juli 2025, tercatat masih ada tiga segmen batas daerah yang membutuhkan perhatian serius, yakni batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak, batas Kabupaten Fakfak dengan Kabupaten Kaimana, serta batas Kabupaten Teluk Wondama dengan Kabupaten Manokwari Selatan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Papua Barat menggelar Rapat Kerja selama dua hari, 29–30 September 2025, di Manokwari.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut tanggung jawab terhadap masyarakat di masing-masing daerah.

“Kelihatannya mudah, tetapi sesungguhnya memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. Beberapa segmen batas administrasi sudah kita lakukan pada periode sebelumnya, bahkan saat Papua Barat masih satu provinsi dengan Papua Barat Daya,” ujar Lakotani.

Menurutnya, untuk batas wilayah Teluk Bintuni–Fakfak, proses penyelesaian sudah cukup jauh dan kini hanya menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk batas Fakfak–Kaimana, kesepakatan baru akan dibicarakan kembali pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Fakfak, 16 November 2025 mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Fakfak berinisiatif mengundang Kabupaten Kaimana dan kabupaten lainnya untuk membahas administrasi batas wilayah. Kita berharap pada momen HUT nanti bisa ditetapkan sebagai kado ulang tahun Kabupaten Fakfak. Hasil kesepakatan itu kemudian akan dilaporkan ke Gubernur,” jelas Lakotani.

Ia menambahkan, jika tidak tercapai target kesepakatan antar kabupaten, maka keputusan akhir akan diambil oleh Gubernur Papua Barat.

“Keputusan Gubernur akan menjadi acuan dan dasar hukum dalam penetapan batas wilayah,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)