Orideknews.com, Manokwari, — Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat menggelar rapat kerja (raker) terkait penyelesaian batas wilayah administrasi antar kabupaten.
Rapat yang berlangsung di Manokwari pada 29-30 September 2025 ini menyoroti sejumlah segmen batas daerah yang hingga kini masih belum tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, John Harrison Koirewoa, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.3/E.1017/BAK tertanggal 18 Juli 2025, terdapat tiga segmen batas yang memerlukan perhatian khusus.
“Segmen batas yang belum selesai terutama antara Kabupaten Teluk Wondama–Manokwari Selatan, Teluk Bintuni–Fakfak, dan Kaimana–Fakfak akan menjadi fokus penyelesaian intensif ke depan agar dapat segera tuntas,” jelas John Harrison.

Ia menyebut, kendala utama dalam penyelesaian batas wilayah ini adalah pergantian pimpinan daerah yang terjadi setiap lima tahun. Pergantian tersebut kerap menimbulkan miskomunikasi antar tim pembentukan batas daerah.
“Contohnya seperti di Fakfak dan Kaimana, proses yang sebelumnya diselesaikan oleh wakil bupati lama kini harus disesuaikan dengan wakil bupati baru. Mereka perlu membentuk tim penugasan batas yang baru sehingga dapat duduk bersama dan menyelesaikan masalah tapal batas ini secara baik,” ujarnya.
John Harrison juga menegaskan bahwa aturan terkait batas wilayah sudah difasilitasi oleh Undang-Undang Permendagri Nomor 141 Tahun 2021, yang memberikan kerangka hukum bagi daerah dalam menyelesaikan masalah ini.
“Semua tinggal menunggu kesepakatan dari para bupati. Setelah kesepakatan dicapai dan berita acara ditandatangani, maka Permendagri bisa diterbitkan sebagai dasar penyelesaian tapal batas,” tambahnya.
Pihaknya lanjut John Harrison, berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses ini secara intens agar penyelesaian batas antar kabupaten di Papua Barat dapat segera rampung. (ALW/ON).