Kamis, Februari 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Mentan Amran Berhasil Perjuangkan Petani, Pemerintah Perketat Impor Singkong dan Tebu

JAKARTA – Perjuangan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sejak awal 2025 dalam membela nasib petani singkong dan tebu akhirnya membuahkan hasil. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pada 19 September 2025 untuk memperketat impor ubi kayu (singkong), tepung tapioka, dan etanol.

Kebijakan ini menjawab krisis harga singkong yang mencuat sejak Januari 2025 akibat banjir impor tepung tapioka. Saat itu, ribuan petani di Lampung menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Rp1.400 per kilogram, sementara harga jual anjlok ke Rp600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi.

Menanggapi hal ini, Mentan Amran menegaskan sikap tegas kepada importir. “Kami minta kepada importir, jangan zalimi petani,” ujarnya pada 24 Januari. Kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengonfirmasi impor menjadi penyebab utama anjloknya harga.

Sejumlah langkah cepat dilakukan, mulai dari koordinasi dengan petani dan industri pada Januari, hingga pertemuan dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan DPRD Lampung pada 9 September 2025. Mereka melaporkan ancaman kemiskinan akibat impor berlebih.

“Kami kawal regulasi tata niaga singkong. Petani harus untung, tapi pabrik juga tidak dirugikan,” tegas Amran.

Puncaknya, pada 19 September 2025, Mentan Amran mengumumkan Larangan Terbatas (Lartas) impor tapioka. Malam hari, Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani dua Permendag:

  • Permendag 31/2025: Mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk pemegang API-P dengan rekomendasi teknis.

  • Permendag 32/2025: Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.

Kedua aturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan. “Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” jelas Mendag Budi Santoso.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, menyambut gembira keputusan tersebut. “Jika impor dihentikan, panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujarnya.

Langkah ini dinilai memperlihatkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani, sekaligus menguatkan kemandirian pangan dan energi nasional. Selain memperketat impor, Mentan Amran juga mendorong peningkatan produktivitas singkong hingga 70 ton per hektar, serta pembangunan pabrik berbasis BUMN di sentra produksi.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan penyerapan hasil panen lokal, menjaga stabilitas harga, dan mendukung kesejahteraan jutaan petani singkong dan tebu di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)