Orideknews.com, Manokwari — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menerima audiensi belasan wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan Pemerintah Provinsi Papua Barat, di ruang kerjanya lantai 5 Kantor Gubernur di Arfai, Kamis (18/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis menyampaikan kesulitan mengakses agenda dan jadwal kegiatan resmi Pemprov Papua Barat, terutama yang bersifat terbuka untuk publik seperti kegiatan pembangunan dan program strategis lainnya.
Dominggus mengaku baru mengetahui adanya kendala tersebut. Ia mengira selama ini seluruh agenda telah tersampaikan ke media oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Kepala Dinas Kominfo, yang memiliki tugas untuk menerjemahkan dan menyampaikan kegiatan pimpinan daerah kepada publik.
“Saya kira selama ini semua wartawan sudah mendapat agenda kegiatan yang kita laksanakan. Seharusnya kepala biro dan Kepala Dinas Kominfo selalu bisa menerjemahkan tugas gubernur, wakil, sekda, atau OPD terkait kepada media,” kata Dominggus.
Ia menegaskan, meskipun wartawan tidak selalu hadir dalam setiap kegiatan, informasi seharusnya tetap disampaikan oleh pejabat terkait agar publik bisa mengetahui aktivitas pemerintah.
“Memang dalam sehari bisa ada tiga hingga delapan kegiatan. Tapi Kepala Biro Admin dan Dinas Kominfo mestinya punya bagian yang menangani protokoler yang berkaitan dengan wartawan. Saya minta maaf kepada seluruh wartawan karena selama ini ada kegiatan gubernur yang tidak diketahui,” ucapnya.
Dominggus menyebut, media memiliki peran penting untuk mengekspose kegiatan pemerintah agar diketahui masyarakat, sehingga ke depan ia akan memberikan arahan khusus kepada jajarannya.
“Secara rutin harus dipublikasikan agar wartawan semua tahu,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah wartawan mengeluhkan terbatasnya akses informasi dari Pemprov Papua Barat dalam dua bulan terakhir. Kondisi ini dinilai menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Wartawan televisi lokal di Manokwari, Ari Amstrong, mengungkapkan media mengalami kesulitan memperoleh agenda kegiatan Gubernur, Wakil Gubernur, maupun instansi pemerintah daerah lainnya.
“Padahal itu menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya, Selasa (16/9).
Menurut Ari, situasi ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah.
Ia menduga pembatasan akses informasi ini terjadi karena ulayah oknum pejabat tanpa sepengetahuan gubernur.
“Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan pihak yang harus dibatasi. Kami ingin bertemu gubernur untuk menyampaikan masalah ini, bukan untuk meminta uang,” tegas Ari.
Ari berharap Pemprov Papua Barat, melalui OPD teknis, segera memperbaiki tata kelola informasi agar jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas.
Transparansi, katanya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah serta mencegah timbulnya spekulasi negatif.
“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” pungkasnya. (ALW/ON).