Senin, Agustus 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

60 Hari Batas Waktu! Inspektorat Papua Barat Ingatkan Penyelesaian Temuan BPK

Orideknews.com, MANOKWARI – Inspektorat Papua Barat menegaskan siap menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Jika dalam 60 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 24 Juli 2025 tidak ada penyelesaian, maka seluruh temuan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses hingga putusan pengadilan inkracht.

Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih, menyampaikan hal ini menyikapi penyampaian Gubernur Papua Barat pada Apel Gabungan OPD di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (22/8/25).

Erwin menyatakan, tidak ada ruang kompromi terhadap hasil pemeriksaan BPK. Pilihan hanya ada tiga. Pertama, temuan BPK disetorkan tuntas ke kas daerah sebelum 24 September 2025.

Kedua, kata Erwin, jika temuan temuan tersebut  tidak disetor tuntas atau di setor hanya sebagian saja karena faktor lain, maka sepanjang yang bersangkutan memiliki aset aset  melebihi nilai kerugian negara  oleh tim penyelesaian kerugian  daerah (TPKD), dapat di bawa dalam sidang majelis TP-TGR  untuk disidangkan dan di buatkan SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak), dalam sidang yang  akan di buka dan terbuka untuk umum.

“Ketiga, jika temuan temuan tersebut tidak di setorkan tuntas,  maka   atas perintah gubernur papua barat APIP akan bawa  dan serahkan  semua temuan temuan BPK tahun 2023 dan tahun 2024 ke APH baik Ke Penyidik Polda Papua Barat maupun Penyidik Kejati Papua Barat untuk di proses sampai putusan pengadilan Inkcraht,”  ucap Erwin, Minggu, (24/8/25).

Ia mengingatkan para pihak yang terlibat dalam temuan BPK agar segera menyetorkan kerugian negara sesuai batas waktu. Pasalnya, jika kasus sudah masuk ranah hukum, maka pengembalian kerugian tidak otomatis menghapus pidana.

“Kalau sudah diproses APH, meski kerugian dikembalikan, ASN tetap bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan jika ada putusan bersalah satu hari saja, otomatis berimplikasi pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini jelas akan mengakhiri karier ASN yang bersangkutan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengingatkan agar sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, Inspektorat siap mendukung dengan audit perhitungan kerugian negara maupun menghadirkan auditor bersertifikat sebagai ahli di persidangan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat dan Dirreskrimsus Polda Papua Barat untuk memperkuat kerja sama. Semua ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa sesuai visi Gubernur Papua Barat,” tambah Erwin. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)