Rabu, Oktober 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Parlemen Jalanan Papua Barat Ingatkan Negara soal HAM dan Otsus

Orideknews.com, MANOKWARI, – Memasuki usia 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat (Parjal), Ronald Mambieuw, menilai perjalanan bangsa Indonesia menyimpan catatan penting, khususnya terkait situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Ronald mengatakan, sejak fase pemeliharaan kemerdekaan pasca 1945, persoalan HAM di Tanah Papua yang muncul antara tahun 1962 hingga 2000 masih menjadi “catatan merah” bagi orang asli Papua (OAP). Menurutnya, hingga kini persoalan tersebut belum pernah diseriusi oleh negara.

“Angka 80 tahun adalah usia yang cukup matang bagi NKRI, dengan segudang pengalaman berbangsa dan bernegara. Namun di sisi lain, OAP masih menyimpan luka sejarah yang belum terjawab tuntas,” kata Ronald, Selasa (20/8).

Ia juga menyinggung lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2021. Meski bertujuan memperkuat keutuhan NKRI, menurut Ronald, implementasi Otsus masih menuai pro dan kontra.

“Sebagian pihak menilai Otsus berhasil, tetapi rakyat kecil OAP banyak yang mengaku Otsus tidak membawa perubahan signifikan,” ujarnya.

Ronald menyebut bahwa Otsus pada dasarnya adalah instrumen otoritas negara untuk mengatur, menyediakan dana, serta membatasi maupun mengarahkan kebijakan pembangunan. Kini, di usia 24 tahun 8 bulan pelaksanaan Otsus, bersamaan dengan HUT ke-80 RI, masyarakat Papua masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Tantangan kita adalah menjaga persatuan di tengah perbedaan budaya, suku, agama, hingga ras. Papua memang memiliki identitas kuat sebagai bagian dari ras Melanesia, namun pembangunan harus tetap mengedepankan keadilan,” kata Ronald.

Ia mengingatkan agar pembangunan di Papua tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) serta pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.

“Pemberdayaan masyarakat lokal harus utuh di berbagai sektor. Tanpa itu, Otsus hanya akan menjadi simbol, bukan solusi,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)