Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menetapkan sejumlah bandar udara di Indonesia, termasuk di Papua, sebagai bandara internasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat empat bandara di tanah Papua yang masuk daftar bandara internasional, yakni Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura (Papua), Bandara Frans Kaisiepo di Kabupaten Biak Numfor (Papua), Bandara Mopah di Kabupaten Merauke (Papua Selatan), dan Bandara Domine Eduard Osok di Kota Sorong (Papua Barat Daya).
Kemenhub menyebut, penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan industri penerbangan nasional, serta mendukung konektivitas antarnegara.
“Pembukaan bandara internasional ini diharapkan mempercepat arus penumpang dan barang dari dan ke luar negeri,” demikian tertulis dalam salinan keputusan tersebut.
Selain bandara di Papua, keputusan ini juga mencakup sejumlah bandara lain di berbagai provinsi, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Kualanamu (Sumatera Utara), dan Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan).
Khusus bagi bandara yang baru naik status menjadi internasional, pemerintah daerah dan pengelola bandara diwajibkan melengkapi persyaratan keamanan, keselamatan, pelayanan, serta menyediakan fasilitas dan personel untuk layanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina. Ketentuan tersebut harus dipenuhi maksimal enam bulan sejak keputusan berlaku.
Kemenhub juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi bandara internasional minimal setiap dua tahun sekali.
Penetapan status internasional bagi bandara di Papua ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas wilayah timur Indonesia dengan dunia, tetapi juga membuka peluang besar bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi. (RR/ON).