Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak kembali mencetak prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk kelima kalinya secara berturut-turut, Pemkab Pegaf berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Opini tertinggi dalam audit keuangan publik tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Jumat (25/7/2025). Laporan diterima langsung oleh Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Andi Salabay, bersama Ketua DPRK Pegaf, Yusak Kwan, serta Sekretaris Daerah Ever Dowansiba.
Sekda Ever Dowansiba menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Puji Tuhan, atas kerja keras semua pihak, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, lima kali berturut-turut. Ini merupakan buah dari komitmen dan konsistensi kami dalam meningkatkan akuntabilitas. Prestasi ini harus dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang,” ujar Dowansiba.
Ia juga mengapresiasi profesionalisme BPK dalam melaksanakan audit secara independen dan objektif. Menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus melakukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyadari bahwa opini WTP dari BPK bukanlah tujuan akhir. Justru ini adalah pemacu semangat untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini yang diberikan kepada Pemkab Pegunungan Arfak dan Pemkab Fakfak didasarkan pada empat kriteria utama. Keempatnya adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Pegunungan Arfak yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dalam penyajian laporan keuangan dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus. (ALW/ON).