Jumat, Juli 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BP3OKP Inisiasi Pembentukan Tim Perumus Regulasi Pendidikan Gratis di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari — Workshop Akselerasi Akses Layanan Pendidikan Gratis Provinsi Papua Barat Tahun 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting guna mendorong pemerataan dan kepastian pelaksanaan pendidikan gratis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengarah Papua (BPP) RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (1/7/25), di Gedung Keuangan Negara, Arfai, Manokwari.

Workshop yang diinisiasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas BP3OKP RI itu tidak hanya membahas konsep pendidikan gratis, namun juga menyoroti tata kelola layanan pendidikan secara menyeluruh di Papua Barat.

Anggota Pokja Papua Cerdas BP3OKP, Drs. Arius Mofu, M.Pd, menjelaskan salah satu rekomendasi utama dari forum tersebut adalah pembentukan tim perumus regulasi pendidikan gratis yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terkait.

“Tim ini diharapkan menyusun regulasi yang memuat secara rinci komponen pendidikan yang digratiskan, agar tidak terjadi simpang siur di lapangan,” ujar Arius Mofu.

Workshop Akselerasi Akses Layanan Pendidikan Gratis Provinsi Papua Barat Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengarah Papua (BPP) RI Perwakilan Papua Barat, Selasa (1/7/25), di Gedung Keuangan Negara, Arfai, Manokwari.

Ia menyebutkan saat ini telah ada sejumlah program bantuan pendidikan seperti BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP), namun implementasinya masih belum merata dan belum seluruhnya menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerataan bantuan ini sangat penting. Rekomendasi dari workshop akan kami serahkan langsung kepada Gubernur Papua Barat sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan,” ujarnya.

Arius juga mengaku peluncuran program Kartu Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas, dan Papua Barat Produktif yang hingga kini belum memiliki regulasi pelaksana yang jelas.

“Program-program itu sudah diluncurkan, tapi masih kosong isinya. Butuh regulasi yang menjabarkan isi dan implementasinya, termasuk soal bantuan pendidikan gratis yang selama ini dinantikan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, banyak sekolah masih kebingungan akibat adanya surat edaran terkait pendidikan gratis yang tidak diiringi dengan petunjuk teknis maupun dasar hukum yang kuat.

“Harapan kami ke depan, layanan bantuan dari dana Otsus juga dikelola lebih baik agar tidak menimbulkan masalah, baik di pihak sekolah maupun masyarakat,” tandasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)