Orideknews.com, Manokwari, — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan 100 persen dana desa tahap I tahun anggaran 2025 kepada lima kabupaten di Provinsi Papua Barat. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp246,968 miliar.
Kepala Seksi Bank KPPN Manokwari, Agus Hartono, menjelaskan bahwa dana tersebut terdiri atas dana desa earmark sebesar Rp177,304 miliar dan non-earmark Rp69,663 miliar.
“Dana desa tahap I disalurkan untuk 576 desa yang tersebar di wilayah kerja KPPN Manokwari,” ujar Agus di Manokwari, Selasa.
Ia merinci realisasi dana desa tahap I sebagai berikut, Kabupaten Manokwari Rp62,714 miliar untuk 163 desa, Kabupaten Teluk Bintuni Rp58,613 miliar untuk 115 desa, Kabupaten Teluk Wondama Rp58,613 miliar untuk 75 desa, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp66,670 miliar untuk 166 desa, Kabupaten Manokwari Selatan Rp23,580 miliar untuk 57 desa.
Agus menyebut, Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi daerah terakhir yang mengajukan penyaluran dana desa tahap I, namun seluruh penyaluran kini telah rampung.
“Pemerintah kabupaten bisa mengajukan pencairan bagi desa yang dokumennya sudah lengkap, tanpa perlu menunggu desa lain,” katanya.
Persyaratan penyaluran dana desa mencakup Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Peraturan Kepala Desa tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), Perekaman data realisasi keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2024, Dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut wajib diunggah oleh pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk proses verifikasi. Jika sudah lengkap, KPPN akan menyalurkan dana langsung ke masing-masing daerah.
Pagu dana desa tahun 2025 untuk lima kabupaten adalah sebagai berikut Manokwari Rp123,669 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,551 miliar, Teluk Bintuni Rp109,819 miliar, Teluk Wondama Rp62,961 miliar, Manokwari Selatan Rp47,642 miliar.
Agus menjelaskan, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan, yakni Tahap I: 20 persen, Tahap II: 40 persen dan Tahap III: 40 persen.
Penggunaan dana desa juga telah ditetapkan pemerintah, di antaranya 25 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, dan sisanya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
“Penyaluran tahap I dibuka sejak Januari dan ditutup pada akhir Juni. Jika dokumen sudah lengkap lebih awal, desa bisa langsung ajukan pencairan,” tutup Agus. (ALW/ON).