Senin, Juni 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Demi Masa Depan Anak Cucu, Ketua Komite III DPD RI: Masyarakat Raja Ampat Jangan Berpikir Pendek

Orideknews.com, Manokwari, — Keberlanjutan pariwisata dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ketua Komite III DPD RI, dr. Filep Wamafma, mengingatkan bahwa sikap egoisme saat ini tidak boleh mewariskan kerusakan dan masa depan suram bagi generasi mendatang.

“Tetapi ingat bahwa makanan minum itu tidak akan abadi dan kita harus wariskan. Yang harus diwariskan adalah alam dan potensi wisata yang jika dikelola dengan baik, akan menjadi jaminan hidup yang lebih layak bagi anak cucu,” ujar Filep dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diambil untuk melindungi kawasan geopark, destinasi wisata, dan ekosistem laut yang rentan terhadap kerusakan permanen akibat tambang.

Filep menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut, namun menyayangkan bahwa satu izin usaha, yakni milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, tetap dipertahankan. Padahal menurutnya, keberadaan tambang di pulau kecil itu berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang.

“Pulau Gag bisa hilang dalam 50 tahun karena pemanasan global dan eksploitasi tambang. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal warisan lingkungan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Filep menyebut pengecualian terhadap PT Gag Nikel sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam penerapan Undang-Undang Kelautan, UU Lingkungan Hidup, dan spirit perlindungan kawasan geopark. Ia mendesak agar izin perusahaan tersebut juga dicabut atau setidaknya diawasi secara ketat.

“Sebaiknya semua izin tambang nikel di Raja Ampat dicabut permanen, termasuk di Pulau Gag. Aktivitas di pulau kecil bisa memusnahkan pulau itu sendiri,” lanjutnya.

Filep juga menyerukan agar kementerian terkait, seperti KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, melakukan audit izin tambang di kawasan ini secara berkala, minimal satu kali setiap tahun. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan ekosistem laut.

“Sekarang saatnya pengawasan yang ketat dan konsisten. Jangan sampai muncul lagi pelanggaran atau ekspansi terselubung,” katanya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa empat IUP tersebut dicabut karena tumpang tindih dengan kawasan geopark serta pelanggaran lingkungan. Namun, izin PT Gag Nikel tetap dipertahankan karena perusahaan itu telah mengantongi kontrak karya sejak 1998 dan memiliki dokumen Amdal serta program reklamasi yang sedang berjalan.

“Kami tetap mengawasi ketat operasional PT Gag Nikel, termasuk pelaksanaan Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang,” kata Bahlil.(ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)