Sabtu, Mei 31, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Omnibus Law Picu Restrukturisasi, Luas Hutan Papua Barat 6 Juta Hektar Butuh Sinergi Pengelolaan

Orideknews.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan kawasan hutan yang luasnya mencapai lebih dari 6 juta hektare.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, luas kawasan hutan di Papua Barat tercatat sebesar 6.025.550 hektare.

Dengan luasan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Susanto, menyatakan tanggung jawab pengelolaan sangat besar, terlebih dengan perubahan regulasi nasional yang bergerak cepat.

“Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian terhadap perubahan regulasi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang mengharuskan restrukturisasi kelembagaan di sektor kehutanan,” ujar Jimmy di Manokwari, Selasa, (26/5/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2023, struktur organisasi Dinas Kehutanan telah mengalami perubahan signifikan. Cabang Dinas Kehutanan (CDK) yang sebelumnya berfungsi sebagai lembaga administratif kini dihapus dan digantikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“CDK sudah tidak ada lagi. Sesuai Pergub, semua digantikan dengan KPH, yang berfungsi lebih operasional dan diarahkan untuk mendukung aktivitas bisnis kehutanan,” jelasnya.

Selain aspek kelembagaan, Dinas Kehutanan juga menghadapi tantangan meningkatnya permintaan lahan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan, seperti sektor perkebunan, pertambangan, permukiman, hingga pemekaran wilayah. Hal ini kerap menimbulkan tekanan terhadap luas kawasan hutan yang ingin tetap dipertahankan.

“Kami berupaya menjaga agar luasan kawasan hutan tetap sama, meskipun tekanan dari sektor lain terus meningkat. Di sisi lain, kami juga didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kehutanan, sehingga dibutuhkan strategi yang inovatif,” tambah Jimmy. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)