Sabtu, April 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MKKS SMA SMK Papua Barat Audiensi dengan BP3OKP, Bahas Kendala Program Hingga Revisi PP 106

Orideknews.com, Manokwari – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA SMK se-Papua Barat menggelar audiensi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat pada Kamis, 24 April 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Perwakilan BP3OKP di Gedung Keuangan Papua Barat, Arfai, dan dipimpin langsung oleh Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibui, didampingi oleh Pokja Papua Cerdas, Arius Mofu dan Ayub Msiren.

Audiensi ini digelar sebagai tindak lanjut dari berbagai program pendidikan yang belum terealisasi secara optimal di Papua Barat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan menengah kejuruan dan penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Ketua MKKS SMA/SMK Papua Barat, Regina Wutoy, mengungkapkan bahwa hanya dua dari enam program hasil Rapat Koordinasi tahun 2024 yang berhasil direalisasikan, yakni pelantikan kepala SMA/SMK di beberapa kabupaten dan pembentukan bidang SMA/SMK di seluruh kabupaten/kota.

“Sementara untuk program lain, seperti peningkatan mutu guru, mutu siswa, dan penguatan kelembagaan sekolah, hingga kini belum terealisasi,” ujarnya usai audiensi.

Regina mengaku, penyerapan Dana Otsus secara optimal untuk mendukung fasilitas pendidikan di semua jenjang, khususnya SMA dan SMK.

Ia menyampaikan, walaupun secara struktural SMA/SMK tidak berada langsung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, pengurus MKKS tetap berharap adanya fasilitasi yang kuat dari pemerintah.

“Puji Tuhan, dana Otsus masih berpihak kepada kami. Pengadaan peralatan dan pembangunan infrastruktur seperti laboratorium dan gedung masih kami terima. Namun, program non-fisik seperti pengembangan SDM, khususnya pengangkatan guru P3K dan penempatan kembali ke sekolah asal, sangat kami harapkan mendapat perhatian,” ucapnya.

Selain itu, MKKS juga menyampaikan kendala yang muncul akibat perubahan kurikulum dan aturan baru dari Kementerian Pendidikan.

Menurut Regina, regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 juga menjadi sorotan, karena dianggap membebani pemerintah kabupaten dalam pengelolaan SMA/SMK.

“Kami berharap BP3OKP bisa menyuarakan aspirasi kami ke tingkat pusat. Kami ingin agar pendidikan anak-anak Papua Barat bisa menjadi prioritas bersama, bukan hanya tanggung jawab satu pihak,” tegasnya.

Regina menambahkan, pihaknya juga menyampaikan soal Rapat Kerja MKKS SMA/SMK se-Papua Barat yang dijadwalkan pada 21–23 Mei 2025 di Fakfak, dengan agenda utama membahas strategi realisasi program dan penguatan kelembagaan pendidikan menengah di wilayah Papua Barat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)