Kamis, Juni 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Dorong Perda Penjualan Pinang untuk Lindungi Hak Ekonomi Mama-Mama Papua

Orideknews.com, MANOKWARI, — Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat adat, khususnya perempuan Orang Asli Papua (OAP). Salah satu aspirasi kuat yang mencuat dalam kegiatan penyaluran aspirasi baru-baru ini adalah permintaan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penjualan pinang di wilayah Papua Barat.

Anggota Pokja Perempuan MRPB, Esterlina Paulina Rumfabe, menyampaikan bahwa keinginan tersebut muncul dari keresahan mama-mama Papua yang merasa semakin terpinggirkan dalam perdagangan pinang, komoditas yang secara budaya dan historis merupakan milik masyarakat adat Papua.

“Aspirasi dari mama-mama Papua sangat jelas. Mereka ingin adanya regulasi khusus untuk mengatur penjualan bahan lokal seperti pinang, karena itu bukan hanya hasil alam, tetapi bagian dari identitas budaya orang asli Papua,” ujar Esterlina saat ditemui dalam kegiatan penyaluran aspirasi.

Ia menuturkan, di lapangan terjadi ketimpangan yang nyata, di mana mama-mama Papua yang selama ini menjadi pelaku utama justru kerap harus membeli pinang dari pedagang non-OAP.

“Ini sangat ironis. Mama-mama bilang, ‘kita yang punya pinang, tapi kalau mau makan, kita harus beli dari saudara-saudara dari luar Papua.’ Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan identitas,” tegasnya.

Sebagai lembaga kultur, Esterlina menekankan bahwa MRPB memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan aspirasi tersebut ditindaklanjuti. Ia menyatakan komitmen untuk mengawal proses penyusunan draf perda tentang penjualan pinang agar mama-mama Papua mendapat ruang legal dan khusus dalam memasarkan hasil lokal mereka.

“MRPB tidak boleh diam. Kami akan menghimpun seluruh masukan masyarakat dan membawa aspirasi ini ke rapat pleno sebagai langkah awal legislasi. Tujuan kami adalah agar mama-mama Papua tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama dalam perdagangan hasil bumi mereka sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, perjuangan ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut kedaulatan budaya dan pengakuan atas hak tradisional masyarakat adat Papua.

“Kami ingin pastikan bahwa melalui regulasi, mama-mama Papua dilindungi secara hukum dalam aktivitas ekonominya. Ini soal hak atas tanah, hasil alam, dan kelangsungan identitas budaya mereka,” pungkas Esterlina. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)