Orideknews.com, Manokwari,– Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat secara resmi ditetapkan sebagai rumah sakit berklasifikasi Tipe C.
Penetapan ini berdasarkan hasil supervisi bersama yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari.
Keputusan ini disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui surat resmi bernomor YR.02.01/D.VI/0774/2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg. Yuli Astuti Saripawan, sebagai tanggapan atas permohonan reviu klasifikasi yang diajukan RSUD Provinsi Papua Barat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa RSUD Provinsi Papua Barat telah memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk rumah sakit kelas C, meliputi aspek pelayanan medis, fasilitas, sumber daya manusia, dan manajemen.
Sebagai rumah sakit tipe C, RSUD Provinsi Papua Barat kini memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat menengah di wilayah Papua Barat. Status ini juga memungkinkan rumah sakit untuk memperoleh dukungan pembiayaan dan pengembangan infrastruktur yang lebih baik.
Direktur BLUD RSUD Provinsi Papua Barat, dr. Arnold Tiniap menyambut baik keputusan ini dan menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas hasil penilaian ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar perwakilan RSUD. (ALW/ON).