Orideknews.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar dari tersangka AYM terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni. Penyerahan dana tersebut dilakukan pada Selasa, (18/25), di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh CV. GBT pada tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp8,5 miliar. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB. Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda sebesar Rp1,4 miliar ke Kas Umum Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Kemudian, pada 18 Maret 2025, AYM kembali mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada Penuntut Umum.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., melalu keterangan pers tertulisnya menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Pihaknya menilai kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset negara.
Menurut Abun, dengan pengembalian dana tersebut, diharapkan dapat meminimalisir kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ALW/ON).