

Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah daerah segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Jum’at, (14/3/25) Asisten II Otto Parrorongan mengatakan langkah ini dilakukan dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dan pedoman teknis dalam pemberian tunjangan tersebut.
“Kita minta tolong kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi untuk menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman acuan dan payung hukum dalam pemberian tunjangan tersebut,” ujar Otto.
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ini ditujukan bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
Otto menyebutkan seluruh perangkat daerah pengelola keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan untuk memastikan mekanisme dan waktu pengajuan tunjangan tersebut.
“Perangkat Daerah pengelola keuangan OPD agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan, kapan bisa diajukan, bagaimana mekanismenya. Koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan Kepala Badan Keuangan,” jelas Otto.
Otto mengingatkan bahwa koordinasi antarperangkat daerah penting guna memastikan proses pemberian THR dan Gaji Ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya Peraturan Gubernur, diharapkan tidak ada kendala dalam implementasi PP No. 11 Tahun 2025 di tingkat daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik agar pemberian tunjangan ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menambahkan, dukungan bagi Aparatur Negara PP No. 11 Tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara. Dengan pemberian THR dan Gaji Ke-13, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. (ALW/ON).
