Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Hari Raya, Ini Langkah Bank Indonesia Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Menjelang hari raya, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat telah melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Rencana ini telah disusun sejak Januari 2025, dengan mengagendakan titik-titik lokasi edukasi di Sorong dan Manokwari guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah, Gerhad Reviluno menyatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama transaksi tunai.

“Kami meminta masyarakat selalu waspada dan memeriksa keaslian uang yang mereka terima,” ujarnya.

Menurut Gerhad, temuan uang palsu di wilayah Papua Barat, termasuk Manokwari, tergolong sangat rendah.

“Manokwari dan sekitarnya termasuk wilayah hijau dalam hal peredaran uang palsu. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan mengenai adanya uang palsu yang beredar di Papua Barat,” jelasnya.

Menurut Gerhad, hingga saat ini BI Papua Barat juga belum menerima laporan permintaan klarifikasi terkait uang palsu, baik dari perbankan maupun masyarakat secara langsung.

“Di Fakfak, memang ada permintaan klarifikasi, tetapi belum sampai ke kami. Jadi, statusnya masih belum diketahui apakah uang tersebut palsu atau tidak,” kata Gerhad.

Data tahun lalu menunjukkan bahwa peredaran uang palsu di Papua Barat sangat minim, dengan temuan kurang dari 10 lembar uang palsu sepanjang tahun.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Papua Barat termasuk wilayah hijau secara nasional dalam hal peredaran uang palsu,” beber Gerhad.

Ia menambahkan, langkah proaktif BI terus dilakukan pihaknya guna meminimalisir risiko peredaran uang palsu, terutama pada momen-momen penting seperti hari raya, di mana transaksi tunai biasanya meningkat.

“Edukasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan pihak perbankan terus kami lakukan untuk memastikan keamanan transaksi keuangan di Papua Barat,” tutur Gerhad. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)