Selasa, September 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Parjal Papua Barat Minta Gubernur Ganti Pimpinan OPD Yang Tak Mampu Terjemahkan Visi Misi DoaMu

Orideknews.com, Manokwari – Parlemen Jalanan Papua Barat (Parjal) meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat terpilih, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani (DoaMu), untuk memastikan implementasi visi dan misi selama periode kepemimpinan 2025-2030.

Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, berharap terjemahan visi dan misi tersebut mampu dieksekusi oleh seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Kepala OPD hingga seluruh pegawai.

“Keberhasilan kepemimpinan DoaMu selama lima tahun ke depan bergantung pada kemampuan seluruh perangkat daerah dalam menerjemahkan dan mengimplementasikan visi dan misi tersebut agar masyarakat Papua Barat dapat merasakan dampak positifnya,” ujar Ronald.

Parjal meminta pertanggungjawaban yang tegas terhadap Kepala OPD yang dinilai tidak sejalan atau menyimpang dari visi dan misi tersebut.

“Parjal meminta agar kepala dinas yang tidak sejalan dievaluasi bahkan diganti. Mendagri sendiri telah memberikan ruang kepada pemimpin daerah terpilih untuk melakukan reshuffle kabinet bagi mereka yang tidak mampu bekerja atau melakukan penyelewengan,” ungkap Ronald.

Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki hak prerogatif untuk mengganti pejabat yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Parjal juga berharap penempatan Kepala OPD yang sesuai dengan disiplin ilmu dan latar belakang keahlian mereka agar mampu mengelola program dan menerjemahkan visi dan misi dengan efektif.

“Parjal meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ragu untuk menyingkirkan kepala OPD yang tidak sejalan dengan visi misi pemerintahan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif,” pungkas Ronald. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)