Senin, Juni 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

KPU Pegaf Resmi Tetapkan Dominggus Saiba dan Andy Salabai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Orideknews.com, Pegunungan Arfak, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) telah resmi menetapkan pasangan Dominggus Saiba dan Andy Salabai, (DOMAN), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan ini merupakan hasil dari Pilkada serentak 2024 dan diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Pegaf.

Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, dihadiri oleh para komisioner dan berbagai pihak terkait. Dalam rapat tersebut, Yosak menjelaskan bahwa pasangan DOMAN, yang merupakan calon nomor urut 2, berhasil meraih suara terbanyak dengan total 23.149 suara, atau 70,90 persen dari total suara sah.

“Berdasarkan Keputusan KPU Pegaf Nomor 1 Tahun 2025, kami menetapkan pasangan Dominggus Saiba dan Andy Salabai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih untuk periode 2025-2030,” ungkap Yosak.

Dalam kesempatan itu, Yosak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada yang sukses, aman, dan damai. Ia menyebutkan dukungan dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Bawaslu, serta kepala suku di 10 distrik sebagai faktor penting dalam kelancaran proses pemilihan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Bawaslu, kepala suku di 10 distrik, serta KPU Papua Barat yang telah membantu menyukseskan seluruh tahapan Pilkada. Dukungan semua pihak sangat berarti bagi keberhasilan ini,” tambahnya.

Yosak juga memberikan penghargaan kepada jajaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja keras di 166 kampung dan 10 distrik untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.

Ia berharap proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga pelantikan dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku sehingga pasangan terpilih dapat segera memulai tugasnya dalam membangun Kabupaten Pegunungan Arfak,” tutup Yosak. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)