Selasa, Mei 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Optimis Menang Gugatan Soal Keaslian Status OAP Cawagub Mola

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRPB, Yotam Junior Dedaida, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu yang berkembang.

Dedaida menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial seputar putusan PTUN Jayapura tidaklah benar, karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Kami dari pihak lembaga masih menunggu tahapan yang sedang berjalan dan semua bukti serta saksi sudah kami sampaikan di persidangan,” katanya.

Yhotam menegaskan bahwa pihak MRPB tetap optimistis terhadap keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan terkait status Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP). Keputusan tersebut bukanlah keputusan sembarangan, tetapi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

“Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hingga tanggal 20 November mendatang untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini. Jangan sampai masyarakat termakan oleh isu yang belum pasti kebenarannya,” ungkapnya.

Dedaida juga mengingatkan masyarakat agar tetap fokus pada agenda negara yang lebih besar, yaitu menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Ia berharap masyarakat tidak terganggu oleh berita-berita yang belum pasti, sehingga proses Pemilu dapat berjalan lancar.

“Harapan kami, masyarakat tetap tenang mengikuti agenda besar negara. Soal status asli atau tidak sudah kami lewati. Kini, fokus kami adalah menghadapi pemilu yang sudah semakin dekat,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, pihak MRPB berharap agar seluruh masyarakat dapat menahan diri, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi, serta tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga keputusan final dikeluarkan. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)