![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2025/02/Yusak-Towansiba.SE-1.png?fit=1080%2C1080&ssl=1)
Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRPB, Yotam Junior Dedaida, turut menyampaikan pandangannya mengenai isu yang berkembang.
![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2025/02/Korneles-G.-Rumbekwan-SE-1.png?fit=1080%2C1080&ssl=1)
Dedaida menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial seputar putusan PTUN Jayapura tidaklah benar, karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Kami dari pihak lembaga masih menunggu tahapan yang sedang berjalan dan semua bukti serta saksi sudah kami sampaikan di persidangan,” katanya.
Yhotam menegaskan bahwa pihak MRPB tetap optimistis terhadap keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan terkait status Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP). Keputusan tersebut bukanlah keputusan sembarangan, tetapi telah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hingga tanggal 20 November mendatang untuk mengetahui hasil akhir dari proses hukum ini. Jangan sampai masyarakat termakan oleh isu yang belum pasti kebenarannya,” ungkapnya.
Dedaida juga mengingatkan masyarakat agar tetap fokus pada agenda negara yang lebih besar, yaitu menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.
Ia berharap masyarakat tidak terganggu oleh berita-berita yang belum pasti, sehingga proses Pemilu dapat berjalan lancar.
“Harapan kami, masyarakat tetap tenang mengikuti agenda besar negara. Soal status asli atau tidak sudah kami lewati. Kini, fokus kami adalah menghadapi pemilu yang sudah semakin dekat,” tegasnya.
Melalui pernyataan ini, pihak MRPB berharap agar seluruh masyarakat dapat menahan diri, tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi, serta tetap tenang sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga keputusan final dikeluarkan. (ALW/ON)