Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi terkait operasional Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis, yang dikenal sebagai insinerator, pada tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri, Direktur PT Wastec International, Lurah Andai, Kepala Distrik Manokwari Selatan, serta masyarakat dari Kampung Katebu dan Masyepi.
Fasilitas pengolah limbah B3 medis (insinerator) merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang diserahkan pada tahun 2021 melalui Berita Acara Serah Terima.
Hibah ini diberikan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah limbah medis akibat wabah virus Covid-19 pada tahun 2020, di mana Provinsi Papua Barat saat itu belum memiliki insinerator yang memenuhi standar izin yang berlaku.
“Dengan adanya fasilitas pengelolaan limbah B3 medis ini, diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan pengelolaan limbah medis, yang sebelumnya diserahkan kepada pihak ketiga di luar Pulau Papua. Hal ini juga akan mengurangi biaya bagi penghasil limbah B3, seperti rumah sakit dan klinik,” ujar Selviana Isir, S.Hut., M.Si, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat yang mewakili Kepala Dinas Reymond RH. Yap, SE, MTP.
Insinerator yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat ini memiliki kapasitas 150 kg per jam dan diharapkan dapat membakar seluruh limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Pulau Papua.
Selviana menyatakan pentingnya menjaga aset ini untuk memastikan efektivitas pengelolaan limbah B3 medis ke depan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk mengoperasionalkan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 medis ini dengan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih, sehat, dan nyaman.
Sebelum insinerator dioperasikan, telah dilakukan uji Trial Burning Test untuk pengujian emisi gas buang, dan hasilnya menunjukkan bahwa emisi masih berada di bawah ambang baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, kami berharap insinerator ini dapat meminimalkan dampak negatif bagi lingkungan dan menjaga kualitas air serta udara di sekitar kita,” terang Selviana.
Sebelum memperoleh izin operasional, fasilitas ini telah melewati proses evaluasi lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ia berharap insinerator dapat mengatasi permasalahan limbah medis di Papua dapat teratasi dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta lingkungan. (ALW/ON).