Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kadin Papua Barat Upayakan Permudah Akses Modal UMKM ke Perbankan

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Papua Barat, Suryati, berencana menggelar pertemuan dengan pihak perbankan dalam upaya mempermudah akses modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Papua Barat. Pertemuan ini akan dilaksanakan melalui Wakil Ketua Umum (Wakau) bidang Perbankan Kadin Papua Barat.

Suryati menjelaskan, audiensi yang direncanakan mencakup diskusi dengan bank Himbara dan Bank Indonesia.

Dia menegaskan pentingnya mencari solusi untuk mempermudah proses mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang saat ini sudah tersedia, namun sering kali terhambat oleh persyaratan jaminan usaha.

“Kami akan menggelar pertemuan baik dengan bank Himbara maupun Bank Indonesia. Meskipun bantuan KUR sudah ada, kami ingin mencari cara agar prosesnya bisa dipermudah, terutama terkait jaminan usaha,” ujar Suryati kepada awak media belum lama ini.

Suryati juga menyampaikan, Kadin Papua Barat memiliki sejumlah UMKM binaan yang selama ini mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan permodalan untuk mengembangkan usaha mereka.

Dia berharap agar akses modal dapat diperoleh tanpa perlu memberikan jaminan yang memberatkan, dengan usaha yang telah memiliki izin sebagai satu-satunya bentuk jaminan.

“Harapan kami adalah agar proses ini bisa dipermudah. Jaminan yang bisa mereka berikan hanyalah usaha mereka yang telah memiliki izin,” lanjut Suryati.

Dengan langkah proaktif yang diambil oleh Kadin, Suryati optimis bahwa akan mendorong geliat UMKM di Papua Barat untuk terus berinovasi dan mengembangkan usaha mereka.

“UMKM adalah penggerak ekonomi di daerah. Jika UMKM kita maju, maka perputaran ekonomi di wilayah ini tentunya akan terus meningkat,” tambah Suryati.

Anggota DPR Kabupaten Manokwari ini langkah yang akan dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)