Orideknews.com, Manokwari – Sebagai bagian dari tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten dalam mengawal kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, KPU Provinsi mengundang Badan Pengelola Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (BP3OKP) Wilayah Papua Barat untuk memberikan materi mengenai “Tugas BP3OK dalam Mengawal Otonomi Khusus Menuju Indonesia Emas dari Timur”.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dan dihadiri oleh KPU kabupaten se-Papua Barat. Dalam kesempatan ini, BP3OKP menyampaikan materi dalam dua sesi, dengan penekanan pada kebijakan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang menjadi landasan bagi pembentukan lembaga ini.
BP3OKP merupakan lembaga non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan berkedudukan di Provinsi Papua Barat.
Ismail Sirfefa, Anggota BP3OKP RI Provinsi Papua Barat, menjelaskan peran penting lembaga ini sebagai koordinator dalam pengawasan dan pemantauan, serta simbol kehadiran pemerintah di tanah Papua.
Lembaga ini bertujuan untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat guna mengumpulkan informasi yang bisa dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan dan program pemerintah.
“Dalam tataran BP3OKP, kami memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Keuangan. Di bawahnya terdapat anggota Pokja yang terbagi dalam beberapa kelompok kerja, yaitu Pokja Papua Cerdas, Papua Sehat, Papua Produktif, dan Papua Polhukam,” ungkap Ismail.
Ia juga menekankan harapan agar ketiga Pokja tersebut dapat menjabarkan visi dan misi BP3OKP terkait rencana induk percepatan pembangunan Provinsi Papua.
“Tugas kami adalah memberikan dampak dari fungsi yang ada, mensinergikan tugas-tugas, serta melakukan pemantauan dan evaluasi,” tambah Ismail,” terangnya.
“Kami juga akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden, mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan di Papua,” tambahnya lagi.
Ismail berharap penyampaian materi tersebut dapat memperkuat kerja sama antara KPU dan BP3OKP dalam menjalankan program-program pembangunan serta mendukung proses demokrasi yang lebih baik di Papua Barat.
Sementara itu, Anggota BP3OKP, Arius Mofu menambahkan, dalam upaya mempercepat pembangunan di Tanah Papua, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) untuk periode 2022–2041.
Kata Mofu, pentingnya membangun kerja sama antara lembaga pemerintah dan pemimpin daerah, kolaborasi ini sangat diperlukan untuk menghimpun kekuatan bersama demi kepentingan masyarakat Papua.
“Kita perlu bekerja dengan mengedepankan solidaritas dan persatuan agar dapat menciptakan situasi Papua yang aman dan damai,” ujarnya.
Mofu menambahkan, kehadiran BP3OKP sendiri merupakan langkah terobosan yang diambil sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021. (ALW/ON).