Orideknews.com, Manokwari, – Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, setiap calon kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan dana kampanye. Calon juga diminta untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.
“Kami sudah informasikan ke tim pasangan calon, baik Tim Pasangan Calon Hermus-Mugiyono maupun Bernard Boneftar-Eddy Waluyo, untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum. Sesuai ketentuan, sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” Kata Sidarman, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari.
RKDK yang dibuka oleh masing-masing calon akan digunakan untuk menampung dana kampanye yang diterima selama masa kampanye. Sidarman mengingatkan bahwa tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
“Sesuai ketentuan, semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan, totalnya tidak boleh lebih dari Rp75.000.000, sementara bantuan dari lembaga atau badan tidak boleh melebihi Rp750.000.000. Jika calon menerima uang, barang, atau jasa, harus dapat dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang juga harus lengkap,” rinci Sidarman.
Ia menambahkan bahwa dalam pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, dana kampanye dilarang bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah daerah, serta BUMN atau BUMD. Karena itu, setiap sumbangan harus disertai identitas penyumbang, baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha.
Sidarman juga mengungkapkan bahwa laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk. Terdapat tiga bagian laporan yang harus disampaikan oleh calon, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
“Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum, UU Pilkada mengatur bahwa calon wajib membuka rekening dan melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima,” tutup Sidarman. (***/ALW/ON)