Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melalui surat Nomor: 947/PL.02.2-PU/92/2.1/2024 mengumumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pengumuman ini dikeluarkan menyusul berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, di mana hanya satu pasangan calon yang diterima.
Berdasarkan ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Provinsi Papua Barat memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran guna memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar. Perpanjangan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon.
KPU Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 yang mengatur penundaan tahapan pemilihan untuk perpanjangan pendaftaran selama tiga hari. Berikut adalah rincian jadwal pendaftaran:
- Hari/Tanggal: Senin, 2 September 2024 – Selasa, 3 September 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIT - Hari/Tanggal: Rabu, 4 September 2024
Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIT - Tempat: Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Jalan Brigjend Marinir Abraham O. Atururi, Arfai I, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Dalam pengumuman ini, KPU juga menjelaskan tata cara akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik. Pengajuan permohonan akses Silon dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU.
- Menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung dengan melengkapi surat penunjukan.
- Mengunduh format formulir permohonan akses Silon melalui link https://bit.ly/PermohonanAksesSilonPilkada.
KPU Provinsi Papua Barat juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
- Email: tekniskpupb86@gmail.com
- Nomor Telepon: 085222226494
- Kunjungan Langsung: Kantor KPU Provinsi Papua Barat, JI. Brigjend Marinir Abraham O. Atururi, Arfai I, Kec. Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dan berlaku mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024 untuk sosialisasi. (ALW/ON).