Jumat, Juni 20, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Palon Gubernur Wagub Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani Resmi Daftar ke KPU Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari, – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, secara resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat pada Rabu (28/8/24).

Paslon dengan mengusung tagline “Doamu” ini diantar oleh ribuan pendukung setia mereka.

Pasangan calon ini tiba di KPU Papua Barat sekitar pukul 13.57 WIT, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih. Mereka disambut langsung Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Ketua Bawaslu dan Wakapolda Papua Barat beserta jajaran komisioner KPU.

Pendaftaran pasangan Doamu diwakili oleh ketua koalisi partai politik pengusung, Markus Waran. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik, antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Golkar.

Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani menjadi pendaftar pertama di KPU Papua Barat pada hari kedua pendaftaran. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Markus Waran selaku ketua tim pemenangan, menyampaikan dokumen tersebut kepada Ketua KPU Papua Barat.

Paskalis Semunya menjelaskan bahwa, pasangan Doamu merupakan pendaftar pertama di hari kedua, setelah tidak ada yang mendaftar pada hari pertama.

“Selamat dating anak-anak adat, ini Pilkada Adat, Kita akan Kelola sebagaimana semangat UU RI dan secara khususan di tanah Papua sehingga akan terpilih calon-calon yang akan melayani masyarakat,” ungkapnya.

Hingga batas waktu pendaftaran pada hari kedua ditutup tepat pukul 16.00 WIT, berkas pendaftaran pasangan Doamu masih dalam tahap verifikasi di aplikasi sistem informasi pencalonan. Dengan langkah ini, pasangan ini berharap dapat melangkah lebih jauh dalam proses pemilihan yang akan datang. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)