Orideknews.com, Pegunungan Arfak, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak telah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, bertempat di kantor KPU Pegunungan Arfak.
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, menekankan pentingnya koordinasi dan persiapan bagi para calon bupati dan wakil bupati, khususnya bagi tim sukses mereka. Ia menghimbau agar waktu yang tersisa digunakan secara maksimal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan.
“Kami meminta para calon untuk berkoordinasi dengan kami terkait persyaratan pencalonan, agar saat mendaftar ke KPU pada tanggal 27-29 Agustus 2024, semua data sudah lengkap,” ujar Yosak melalui sambungan telepon, Sabtu, (24/8/24).
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang menjadi platform utama dalam proses pendaftaran.
“Tidak seperti sebelumnya, dimana calon mengambil berkas secara fisik, kali ini semua data harus diunggah ke aplikasi SILON. Hanya beberapa dokumen fisik yang akan diserahkan kepada Tim KPU untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
KPU Pegunungan Arfak berharap proses pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (ALW/ON).