Orideknews.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengadakan rapat pleno untuk menetapkan tata tertib, kode etik, dan peraturan terkait tata cara pemberian saran serta pertimbangan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Aston Niu Manokwari pada hari Senin, 5 Agustus 2024, dan dihadiri oleh 27 anggota MRPB.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, membuka acara tersebut dengan menekankan bahwa syarat utama bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah harus berasal dari orang asli Papua (OAP).
“Ini berlaku untuk seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Tanah Papua,” ujar Waprak.
Ia juga menjelaskan bahwa kategori OAP mencakup individu yang kedua orang tuanya adalah orang asli Papua, baik yang lahir dari ibu atau ayah orang Papua.
“Bagi kami, pemilihan kepala daerah ini bukan hanya berdasarkan undang-undang nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Pemilukada Adat, di mana ketentuan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditentukan oleh MRP,” tambahnya.
Waprak juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah terhadap MRP. “Kami berharap perhatian pemerintah kepada MRP harus tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan rapat pleno ini, MRPB berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah di Papua Barat berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. (ALW/ON).