Jumat, Mei 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPBD Tingkatkan Kapasitas dan Konsultasikan Raperda dengan Kemendagri

Orideknews.com, Kota Sorong, – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas untuk para anggotanya pada 16 Juli 2024 di Jakarta.

Acara ini juga dimanfaatkan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait beberapa rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dikaji.

Wakil Ketua MRPBD, Paul Baru, menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan pengetahuan anggota MRPBD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami ingin memastikan bahwa anggota MRPBD memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Otonomi Khusus Papua dan peran MRPBD di dalamnya,” ujar Paul Baru.

Dalam rapat konsultasi dengan Kemendagri, MRPBD membahas beberapa rancangan Perda penting, antara lain:

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan MRPBD: Rancangan ini membahas tentang mekanisme dan tata cara pengelolaan keuangan MRPBD demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib MRPBD: Rancangan ini bertujuan untuk mengatur secara lebih detail tentang tata cara kerja, prosedur, dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
  • Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tatacara Pertimbangan dan Persetujuan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Rancangan ini membahas tentang peran MRPBD dalam proses seleksi dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat Daya.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah sejumlah pejabat dari Kemendagri yang memberikan penjelasan dan masukan terkait rancangan Perda yang dibahas.

MRPBD berharap melalui kegiatan ini, dapat menghasilkan rancangan Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Papua Barat Daya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)