Kamis, Mei 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tiba di Manokwari, Kejati Papua Barat Nyatakan Komitmen Terhadap Penanganan Kasus Korupsi

Orideknews.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati) resmi memiliki pimpinan baru. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tiba di Bandara Rendani, Manokwari, pada Jumat, (5/7/24) pagi.

Kedatangannya disambut hangat oleh para jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkup Papua Barat, Papua Barat Daya dan sejumlah pejabat daerah serta Kepala Suku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat merupakan salah satu dari sejumlah Kejati yang baru saja dilantik oleh Kamis 4 Juli 2024 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) ST Burhanuddin.

Muhammad Syarifuddin menegaskan sesuai dengan komitmen Jaksa Agung untuk mendekatkan hukum secara adil dan berhati nurani.

“Kita akan pegang teguh hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya di bandara Rendani, pagi tadi.

Pernah menjabat sebagai Aspidsus, ia berkomitmen melaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan.

“Kalau memang memenuhi syarat untuk diangkat, ya kita angkat, ya diusut. Saya belum mempelajari secara detail,” ujarnya.

“Kami akan pelajari dengan seksama kondisi di Papua Barat, baik itu dari segi hukum, sosial, budaya, dan ekonomi. Dari situ, kami akan susun strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tambahnya.

Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Ia mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bekerja dengan profesional, integritas, dan dedikasi tinggi.

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang berdiri untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan keadilan.

Ia mengaku miliki berkomitmen kuat untuk bekerja dengan jujur dan transparan.

Dia juga berjanji akan membangun sinergi yang baik dengan berbagai stakeholders, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)