Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU Pegaf, Yosak Saroi, lewat telepon selulernya, pada, Jumat (31/5/24) mengatakan, sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bacalon Bupati dan Wakil Bupati harus mengundurkan diri dari status atau jabatannya.
“Dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 harus sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” terangnya.
Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri pemerintah daerah dan persetujuan dari BKAD.
Yosak mengatakan, proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.
“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri , tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan bersangkutan,” beber Yosak.
Jika sampai 21 September 2024 tidak ada berkas pengunduran diri dari ASN, yang bersangkutan maka dinyatakan tidak sah atau dibatalkan menjadi bacalon Bupati dan wakil Bupati.
“ASN tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi di KPU pada pencalonan pilkada. Karena seluruh berkas akan diversifikasi tim KPU, jadi tidak akan terima berkasnya kalau tidak ada bukti surat pengajuan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.
Yosak menambahkan, selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk Polri dan TNI berdasarkan PKPU terakhir yang digunakan saat Pilkada harus mundur secara tertulis sejak mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah. (ALW/ON)