Orideknews.com, Manokwari, – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah pejabat strukturalnya di seluruh Indonesia. Tak kecuali di Papua Barat Dimana Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) promosi jabatan menjadi Asisten dan Koordinator menjadi Kajari.
Promosi jabatan struktural tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor:KEP-IV-523/C/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
Salah satu putra Papua yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yaitu Jusak Elkana Ayomi, S.H.,M.H.
Memiliki rekam jejak didunia kejaksaan dan menangani beberapa kasus di Wilayah Papua dan Papua Barat.
Saat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari tahun 2013-2016, Kepala Seksi Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus 2018, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus 2019-2022 dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat 2024.
Berikut beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Jusak Elkana Ayomi diantaranya, pada saat menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari.
– Pernah menangani perkara dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Universita Negeri Papua (UNIPA) yang menyeret oknum Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat TA.2013.
– Menangani perkara dugaan Korupsi Dana Belanja modal dan Barang yang bersumber dari APBN senilai Rp 6 Milyar yang menyeret Oknum Kepala otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari TA. 2014.
– Menangani perkara dugaan Korupsi anggaran perjalanan wisata rohani di Pemerintahan Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2010 sebesar Rp 3 Miliar.
Pada saat menjabat Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua 2019-2022.
– Menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp188 Miliar pada Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016 s/d 2017 yang menyeret 2 (dua) tersangka.
– Menangani perkara Ketua Komisi Penanggulangan AID Provinsi Papua dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua senilai Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.
– Menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Beras Pada Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Nabire periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2018 sebesar Rp. 3.671.314.93 (Tiga Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) menyeret dua tersangka.
– Menangani perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Septic Individual yang berasal dari dana DAK T.A 2018 sejumlah 7,2 M pada Dinas PU Kab. Raja Ampat. Satu tersangka selaku Kabid Bina Marga juga sebagai PPK dalam kegiatan pengadaan septic.
Menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi Papua Barat ;
– Meluncurkan inovasi berupa podcast “Om Jak Smart” (Obrolan Menarik Jaksa Sebagai Sahabat Masyarakat). Sebagai program transformasi penyebarluasan informasi dan edukasi soal penegakan hukum bagi masyarakat.
– Sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
– Sempat menjabat sebagai Pelaksana Pelaksana Harian (Plh) Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
– Sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. (ALW/ON).