Orideknews.com, Manokwari, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Tabur Kejaksaan agung berhasil menangkap DPO Terpidana Korupsi berinisial DIU pada Minggu (17/3/24) di bandar udara Internasional Soekarno-Hatta.
DIU buron setelah manggkir dari panggilan penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong pasca keluarnya keputusan Mahkama Agung pada Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum, Senin (18/3/24) mengatakan, DIU bertindak sebagai ketua kelompok ternak nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong. Sebagai ketua, dia mengajukan proposal bantuan hibah ke Pemerintah Papua Barat pada tahun 2019.
“Setelah dana itu cair, terpidana tidak melakukaan pengadaan sapi, melainkan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Kejati.
Selain tidak melakukan pengadaan sapi, ternyata, kelompok ternak Nusantara yang dibuat DIU itu dilakukan secara fiktif tanpa adanya rapat kelompok. Dia sendiri menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok dan melakukan pengajuan sendiri hingga cairnya uang bantuan tersebut.
“Selanjutnya, terpidana akan kita bawa ke Lapas Manokwari hari ini untuk menjalankan putusan hakim,” terangnya.
Kajati lalu mengingatkan kepada siapapun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri. Sebab, kata Kajati, tidak ada tempat yang nyaman bagi seorang DPO.
“Kami akan kejar terus sejumlah orang yang masuk dalam DPO. Lebih baik menyerahkan diri dan menjalankan hukuman,” tambah Kajati. (ALW/ON).