Rabu, Agustus 27, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Hari Otsus-HUT PBD, Bapperida Gelar Lomba Kreasi Foto dan Video Spot Wisata

Orideknews.com, SORONG, – Peringati Hari Otsus pada 21 November 2023 dan HUT ke-1 Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2023 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) PBD menggelar Lomba Inovasi Kreasi Foto dan Video Spot Wisata Komunal Adat.

Kepala Bapperida Provinsi Papua Barat Daya Rahman S.STP.M.Si, Kamis (9/11/23) mengatakan pengumpulan karya dimulai sejak 10 November hingga 5 Desember 2023. Kemudian untuk pengumuman pemenang lomba pada 9 Desember 2023.

“Selain itu yang melatar belakangi kegiatan tersebut juga bahwa Berdasarkan rilis dari Kementerian Kominfo Republik indonesia, ambang batas keberhasilan indeks masyarakat digital Indonesia di Level 37,8 persen,” kata Rahman.

Menurutnya, Provinsi Papua Barat Daya walaupun provinsi termuda di Indonesia, namun indeks pembangunan masyarakat digital ada pada level 35,4 persen maka hanya butuh 2 point lagi untuk mencapai target nasional.

“Itu artinya digitalisasi di masyarakat Provinsi Papua Barat Daya sudah mengakar dan masyarakat tinggal dikembangkan, sehingga mampu memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Rahman mengaku, Bapperida Provinsi Papua Barat Daya menggandeng Komunitas Foto dan Video anak-anak Asli Papua Melanesia Video Maker untuk melaksanakan Lomba Inovasi Kreasi Foto dan Video Spot Wisata Komunal Adat yang dilaksanakan serentak di 5 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua Barat Daya.

“Spot Wisata Komunal Adat adalah tempat wisata yang dikelola oleh masyarakat adat. Tempat wisata ini biasanya memiliki nilai budaya dan sejarah yang tinggi, dan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat,” terangnya.

Rahman menambahkan bahwa, Spot wisata komunal adat biasanya berupa tempat-tempat alam, seperti hutan, gunung, dan pantai. Namun, ada juga spot wisata komunal adat yang berupa situs-situs budaya, seperti desa adat, rumah adat, dan tempat ibadah.

“Pengelolaan spot wisata komunal adat dilakukan oleh masyarakat adat secara bersama-sama. Masyarakat adat berperan dalam menjaga kelestarian tempat wisata, serta memberikan pelayanan kepada wisatawan,” tutup Rahman.(***/ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)