Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

BEM STIH Serukan Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat

OridekNews.com, Manokwari, – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Herzon A Korwa berharap Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga jelang akhir masa jabatan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw 12 Mei 2023 mendatang.

Herzon menilai walaupun berbeda pandangan soal calon Penjabat Gubernur Papua Barat, masyarakat secara khusus mahasiswa tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Masyarakat saling menjaga kenyamanan ketertiban jelang akhir masa jabatan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dan menerima Pj Gubernur selanjutnya yang diberikan tugas Pemerintah untuk mengabdi lagi di Papua Barat,” ungkap Herzon, Senin, (17/4/23).

Kata Herzon, masyarakat tidak melakukan hal-hal yang nantinya merugikan diri sendiri dan masyarakat pada umumnya.

Ditegaskan Herzon, siapapun yang dipilih Pemerintah melalui Mendagri harus benar-benar mengacu pada aturan UU yang berlaku.

“Penjabat Gubernur yang nanti memimpin adalah Penjabat yang amanah kepada peraturan Undang-undang dan amanah kepada masyarakat,” harap Herzon.

Untuk diketahui DPR Papua Barat telah mengusulkan 3 nama berdasarkan hasil rapat internal pimpinan Dewan bersama 7 pimpinan fraksi serta aspirasi dari masyarakat adat, LSM dan Aliansi Masyarakat.

Ketiga calon yang diusulkan ke Kemendagri yakni, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si, Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenpolhukam RI, Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan pada Sekretariat Wakil Presiden RI Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP., MPA. (ALW/ON).

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)