Senin, Juli 7, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Parjal Minta Masyarakat di Papua Barat Beri Kesempatan Pj Gubernur Revisi Peraturan Rekrutmen Anggota MRPB

OridekNews.com, Manokwari. – Ketua DPD Parlemen Jalanan Papua Barat, Ronald Mambieuw meminta kepada masyarakat, yang berkepentingan dalam perekrutan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk memberikan kesempatan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si untuk merevisi peraturan tentang rekrutmen pemilihan anggota MRPB.

“Semua itu kembali lagi kepada peraturan yang berlaku, akan tetapi Pj Gubernur sendiri memiliki kewenangan penting dalam rekrutmen anggota MRPB tersebut,” jelas Ronald saat ditemui di kediamannya,Sabtu ( 1/04/2023).

Menurutnya, untuk rekrutmen anggota MRPB khususnya untuk Pokja Agama, bagi semua denominasi agama yang ada di Provinsi Papua Barat harus tunduk pada aturan terkait dengan pembagian kuota.

“Dimana kuota yang telah ditentukan sesuai dengan aturan misalnya pembagian sekian-sekian, maka kita harus tunduk pada aturan tersebut,” terangnya.

Sehingga kata Ronald, ambisi yang nantinya tidak memicu, dan memecah belah semua Denominasi yang ada. Jika ditetapkan kuota untuk dua, namun secara khusus terkait dengan Pokja Agama harus dipertimbangkan.

“Secara spesifik dibagian keagamaan yang terus didiskusikan karena tidak dapat dilihat karena dari sisi keagamaan tidak memandang suku dan dari mana calon tersebut berasal akan tetapi tidak boleh menjadi faktor perpecahan Religi,” tutur Ronald.

Dia menambahkan, untuk keanggotan MRPB bagian adat dan perempuan tidak dapat diganggu gugat karenankan telah terbagi wilayah Adat masing-masing.

“Harapan kedepanya agar Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023 – 2028 dapat memberikan perubahan serta mengerti akan Kultur masyarakat adat Papua,”tutupnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)